loader

Please Wait ...

Meyrza Ashrie Tristyana
| Kamis, 09 Jul 2020

"Apakah memang PPDB DKI sejak awal sudah memberlakukan zonasi..."

PPDB di DKI Jakarta tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melaksanakan zonasi 50% PPDB.

Anggota Komisi X DPR  Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  untuk segera  mengungkap dan menyerahkan hasil kajian terkait kekisruhan Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta kepada Komisi X dan Kemendagri. 

Menurut Putra, PPDB di DKI Jakarta tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melaksanakan zonasi 50 % PPDB. "Tidak benar seperti itu karena sejak awal Dinas Pendidikan tidak menerapkan Permendikbud 44/2019 dengan benar. Mereka menjalankan PPDB 40% dengan menggunakan kriteria umur berdasarkan SK Juknis 501/2020 tidak dengan kriteria zonasi," kata mantan Pemimpin Redaksi ini di Jakarta. 

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote