loader

Please Wait ...

Meyrza Ashrie Tristyana
| Selasa, 30 Jun 2020

Kisruh, PPDB di DKI Jakarta Harus Diulang

"Untuk pemenuhan daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua."
Kisruh, PPDB di DKI Jakarta Harus Diulang

Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta yang berkepanjangan membuat Anggota  Komisi  X Fraksi  PDI Perjuangan Putra  Nababan turun tangan. Dia mendesak agar PPDB di Jakarta segera diulang. Menurutnya, kekacauan terjadi karena Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan SK Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 yang mengatur proses seleksi jalur zonasi dan afirmasi PPDB ditentukan berdasarkan prioritas usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar serta bukan berdasarkan faktor jarak dalam zonasi.

Akibat juknis tersebut, membuat banyak siswa di DKI Jakarta yang usianya lebih muda tidak lolos seleksi PPDB sehingga membuat mereka terancam tidak mendapat sekolah. "Kekacauan ini timbul karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penafsiran yang keliru dan fatal terhadap Permendikbud 44/2019 yang sudah menegaskan mengatur bahwa untuk seleksi PPDB harus memprioritaskan faktor jarak dalam zonasi sekolah," kata Putra Nababan di Jakarta, Senin (29/6).

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote