loader

Please Wait ...

Elva Nurrul Prastiwi
| Selasa, 15 Des 2020

Putra Minta Mendikbud Evaluasi Soal Ujian Bernuansa Politis

Putra mendesak kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah yang menciptakan soal ujian ini agar ada solusi dari permasalahan ini.
Putra Minta Mendikbud Evaluasi Soal Ujian Bernuansa Politis Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Munculnya nama Gubernur Anies sebagai salah satu soal dalam ujian nasional mengindikasikan bahwa jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta kecolongan, ceroboh dan malah diduga melakukan pembiaran sehingga viral di media sosial.

Apalagi dalam soal tersebut terlihat sekali menyanjung Anies dan yang membuat terkejut lagi mengejek nama Mega di dalam soal ujian tersebut. 

"Institusi pendidikan adalah lembaga budi pekerti yang mengajarkan etika luhur kepada anak didik, harusnya Disdik DKI Jakarta dapat menjaga marwah tersebut dengan ketat," kata Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Putra berterima kasih atas pengawasan masyarakat yang berujung viralnya kelakuan berbau politis jajaran pendidikan di salah satu SMP di Jakarta Selatan ini.

"Anak didik kita tidak sepatutnya mendapatkan konten soal ujian yang tendensius dan bernuansa politis yang kental. Ini jelas menjadi ancaman bagi proses pendidikan dan pembentukan karakter anak bangsa di Jakarta," tutur anggota DPR dari dapil Jakarta Timur ini.

Selain itu, Putra juga menyayangkan sikap Disdik DKI Jakarta yang menyebut jika viralnya konten soal ujian itu terjadi hanyalah karena ada kemiripan nama.

"Di soal ujian jelas menyebutkan Gubernur Anies. Bagaimana bisa mengatakan ada kemiripan nama? Kenapa tidak menggunakan nama lain saja yang lebih netral," ujar mantan pemimpin redaksi ini.

Untuk itu Putra mendesak kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah yang menciptakan soal ujian ini agar ada solusi dari permasalahan ini. Apalagi kasus bernada rasis ini tidak terjadi kali ini saja.

Sebelumnya juga di Jakarta Timur pernah terjadi seorang oknum guru SMAN 58 Jakarta yang mengajak siswanya untuk tidak memilih kandidat Ketua OSIS yang non muslim. 

"Saya berharap laporan masyarakat yang viral ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Mendikbud dan jajaran kementeriannya, apalagi peristiwa ini terjadi di ibukota yang lokasi sekolahnya tidak jauh dari kantor Mas Menteri Nadiem," katanya. 

Disdik DKI Jakarta, tambah Putra, harusnya juga memiliki mekanisme yang lebih tegas terhadap tindakan oknum yang melakukan upaya rasis dengan menyusupkan konten-konten ke dalam soal ujian.

"Dengan ketegasan itu maka diharapkan tidak ada lagi oknum yang berani untuk melakukan tindakan yang sama," katanya.

Koordinasi dengan Mendagri

Penyimpangan kewenangan atau abuse of power yang dilakukan oknum Disdik DKI Jakarta tersebut di atas, membuat Putra mendesak Mendikbud untuk berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk menindak tegas anak buahnya.

"Yang utama, Mas Menteri bisa berkoordinasi dengan Mendagri yang mana sesuai Konstitusi, urusan pendidikan bukan hanya kewenangan pusat namun juga domain Pemerintah Daerah," ujar Putra.

Nah, sambung dia, mengingat tugas pokok dan fungsi utama Kemendagri ialah sebagai pembina dan pengarah Pemerintah Daerah, maka Mendikbud bisa bersinergi dengan Mendagri.

"Karena itu, Mas Menteri Nadiem bisa bertukar gagasan dengan Mendagri Tito agar kasus penyimpangan kurikulum pendidikan di daerah tidak lagi terjadi," harapnya.

Dijelaskan Putra, kewenangan urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini ada enam hal yang terbagi kewenangannya di bidang pendidikan, diantaranya: manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra. Khusus untuk akreditasi, kewenangan hanya ada di pemerintah pusat.

"Dan kewenangan urusan pendidikan di Kemendagri ada di Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah," tambahnya.

Untuk itu, penyimpangan yang dilakukan oknum Disdik DKI Jakarta, menurut Putra merupakan polusi pendidikan politik atau pencemaran di dunia pendidikan.

"Selain propaganda, istilah yang tepat bagi kejadian ini adalah telah terjadi pencemaran atau mencoreng dunia pendidikan kita. Dan bagi kami insan politik, tentu saja kasus itu merupakan propaganda yang menjadi polusi jahat bagi pendidikan politik bangsa kita, karena menunggangi pendidikan dengan pesan-pesan politis," kesalnya.

Propaganda sendiri menurut Wikipedia diartikan sebagai rangkaian pesan yang bertujuan untuk memengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang.

Sumber: Tribunnews

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote