loader

Please Wait ...

Elva Nurrul Prastiwi
| Selasa, 17 Nov 2020

Putra Kritisi Sistem Informasi dalam RUU Ketahanan Keluarga

Putra Nababan mengkritik bab VII Tentang Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, Pasal 55 Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga.
Putra Kritisi Sistem Informasi dalam RUU Ketahanan Keluarga Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Putra Nababan mengkritik bab VII Tentang Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, Pasal 55 Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga.

Putra mengatakan, Pasal 55 tersebut memberikan akses kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengumpulkan, mengelola hingga menyebarluaskan data keluarga.

Ketentuan tersebut, menurut Putra, akan menyebabkan permasalahan utama keluarga dapat diketahui orang lain.

"Tidak hanya masalah utama keluarga tetapi data potensi keluarga dengan sangat terbuka, direkam pemerintah. Bahkan, negara tahu saya lagi ada masalah sama istri," kata Putra dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, Putra mengatakan, sistem informasi yang diawali dengan monitoring akan rentan bocor dan disalahgunakan karena pemerintah bisa mengakses informasi apapun yang mereka perlukan.

"Kalau kita baca baik-baik ini yang membuat masyarakat gelisah," ujarnya.

Adapun, Pasal 55 Ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai penyelenggara sistem informasi Ketahanan Keluarga secara terintegrasi.

Kemudian, Pasal 55 Ayat 2 mengatakan bahwa Sistem informasi Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Ayat 3 menyatakan bahwa data dan atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data terpilah Keluarga, permasalahan utama Keluarga, dan potensi Keluarga.

Lalu Pasal 55 Ayat 4 menyatakan bahwa Sistem informasi Ketahanan Keluarga digunakan untuk:
a. perencanaan kebijakan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. pusat data dan informasi;
d. pengaduan;
e. media belajar terkait dengan Ketahanan Keluarga;dan
f. basis perencanaan pengembangan sumber daya manusia nasional.

Sumber: Kompas.com

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote