loader

Please Wait ...

Elva Nurrul Prastiwi
| Senin, 16 Nov 2020

Kabar Gembira Terkait Subsidi Upah Guru & P3K, Ini Kata Putra

Putra Nababan mengapresiasi kabar gembira dan perjuangan luar biasa dari Komisi X bersama Kemendikbud dan juga dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS dapat terwujud. 
Kabar Gembira Terkait Subsidi Upah Guru & P3K, Ini Kata Putra Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan mengapresiasi kabar gembira dan perjuangan luar biasa dari Komisi X bersama Kemendikbud dan juga dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS dapat terwujud. 

Selain itu Putra juga mengapresiasi adanya kesepakatan antara Komisi X dengan Kemendikbud yang meloloskan program pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021. Sebab banyak di antara guru honorer tidak bisa lagi memenuhi persyaratan menjadi PNS, salah satunya karena usia yang melewati syarat maksimal.

"Ini merupakan kabar gembira ya, saya sangat apresiasi karena memang para pendidik sangat perlu diperhatikan terutama di tengah Covid seperti ini," ungkap Putra, Senin (16/11).

Sebagai Anggota DPR RI dapil Jakarta Timur, tak jarang Putra hadir ke sekolah-sekolah dan kampus untuk bertemu langsung dengan para guru. Menurut Putra, guru maupun dosen honorer serta tenaga pendidik non-PNS sangat terdampak dari pancemi Covid-19 yang hingga sekarang ini masih terjadi.

"Guru, dosen, serta tenaga pendidik non-PNS adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19. Selama ini para guru honorer hanya mendapatkan gaji sekadarnya. Bahkan sampai ada yang dipotong gajinya," terang Putra.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa ada kabar gembira mengenai Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer atau non PNS baik di sekolah maupun pergurua tinggi.
 
"Kabar gembira mengenai BSU pendidik dan tenaga kependidikan fokus pada guru honorer. Berkat perjuangan dari Komisi X, Kemendikbud, dan dukungan luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan BSU untuk guru honorer," kata Nadiem dalam Rapat Kerja antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR.

Terkait siapa saja yang menerima bantuan subisidi, Nadiem mengatakan mereka adalah dosen non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. 

Nadiem mencatat total sasaran sekitar 2.034.732 orang, dan yang paling besar adalah guru honorer yaitu 1,6 juta orang dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Sedangkan, total anggaran yang akan dikeluarkan sekitar Rp3,6 triliun. 

"Jadi ini adalah hari yang sangat gembira bagi kami dan kemendikbud dan bagi para guru-guru honorer kita yang di masa pandemi ini dimana bukan hanya krisis kesehatan tapi juga krisis ekonomi mereka adalah ujung tombak sistem pendidikan kita dan juga mereka rentan di masa krisis ekonomi seperti ini. Mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat. Saya ucapkan apresiasi atas dukungan Komisi X dan juga Kemenkeu untuk bisa melaksanakan bantuan subsidi upah ini," ungkap Nadiem semangat.

Terkait persyaratan, lanjut Mendikbud Nadiem, disederhanakan sehingga eksekusi pelaksanaan program bantuan bisa dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan efisien. 

Beberapa syarat utama, yaitu harus WNI, tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, berstatus bukan PNS, tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Sementara itu, soal guru honorer yang menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), menurut Nadiem, guru-guru honorer se-Indonesia yang sudah berjasa tapi juga memiliki kompetensi minimum yang layak bisa menjadi PPPK dan mendapatkan kesejahteraan yang layak. 

Ia menambahkan di tahun 2021 pihaknya akan melakukan seleksi masal dengan infrastruktur TIK yang dilakukan dalam rangka assesment kompetensi, dengan demikian bisa menjamin bahwa semua guru honorer di seluruh Indonesia bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut tes PPPK.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote