loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Sabtu, 14 Nov 2020

PDI Perjuangan Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol

Putra menjelaskan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan adat dan ritual keagamaan.
PDI Perjuangan Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas DPR RI dengan mendengarkan penjelasan pengusul oleh PPP, PKS, dan Gerindra. Meski baru dibahas tahap awal, RUU ini menuai kontroversi lantaran ‘memukul rata’ kalangan untuk tidak mengonsumsi alkohol.

Respons juga dilayangkan Fraksi PDI Perjuangan yang tegas menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP Putra Nababan menilai, RUU ini menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.

“Saya tidak setuju karena RUU itu tidak bisa dibuat secara sektoral. Undang-undang itu kan harus bisa melingkupi seluruh warga Indonesia. Kita punya adat, budaya, agama yang beragam dan berbeda-beda,” kata Putra kepada IDN Times, Kamis (12/11/2020).

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol menentang adat dan ritual keagamaan

F-PDIP Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol, Begini AlasannyaIlustrasi kegiatan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020).

Putra menjelaskan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan adat dan ritual keagamaan. “Misalnya, di tanah Batak ada yang namanya tuak, tuak diminum dengan bersamaan makanan adat saat acara pernikahan dan syukuran."

"Di Bali juga ada arak Bali. Umat Kristen dan Katolik juga dalam ibadahnya setiap seminggu sekali ada perjamuan kudus, yang menggunakan anggur dan roti. Kita harusnya bisa menghargai perbedaan itu,” ujar mantan jurnalis itu.

2. Peraturan minuman beralkohol sudah diatur Peraturan Menteri Perdagangan

F-PDIP Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol, Begini AlasannyaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Lagi pula, menurut Putra, larangan minuman beralkohol sudah diatur batas usianya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku efektif sejak 11 April 2014. Dalam aturan tersebut dijelaskan, hanya konsumen berusia 21 tahun atau lebih yang boleh mengonsumsi.

“Semangat kita kan omnibus law, jangan tumpang tindih. Kalau sudah ada aturannya ngapain dibuat lagi? Kita harus menegakkan aturan yang sudah ada, jangan nambah-nambah aturan, supaya DPR kelihatan kerjanya?” ujar dia.

3. Warga sipil menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

F-PDIP Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol, Begini AlasannyaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya oleh anggota DPR, penolakan juga muncul dari warga sipil. Salah satunya Gregorius Aryodamar yang mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak berlaku saat dipertentangkan dengan ritual keagamaan.

4. PKS, PPP, dan Gerindra usul RUU Larangan Minuman Beralkohol

F-PDIP Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol, Begini AlasannyaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh PKS, PPP, dan Gerindra, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip ANTARA, Rabu (11/10/2029).

5. Ada empat perspektif yang melandasi urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol

F-PDIP Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol, Begini AlasannyaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Illiza memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada saat RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Adapun dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut antara lain:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber: IDNTimes.com

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote