loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Rabu, 02 Sep 2020

Putra Dorong Panja RUU SKN Pikirkan Pendidikan Para Atlet

Putra: Mereka berlatih terus sehingga menelantarkan atau tidak sempat untuk menyelesaikan pendidikannya.
Putra Dorong Panja RUU SKN Pikirkan Pendidikan Para Atlet Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan, mendorong agar Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional atau Panja RUU SKN Komisi X DPR RI bisa memikirkan masa depan pendidikan para atlet Nasional. 

Sehingga, lanjutnya, mereka bisa mengembangkan diri secara optimal dan berkelanjutan sesuai dengan minat dan bakat setelah pensiun dari profesi keatletannya.

Hal itu, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, perlu terakomodasi dalam UU SKN yang akan dilahirkan nanti. 

"Panja SKN yang ada di komisi pendidikan ini harus memikirkan pendidikan dari para atlet ini, mereka berlatih terus sehingga menelantarkan atau tidak sempat untuk menyelesaikan pendidikannya," ujarnya dalam Rapat Panja RUU SKN Komisi X DPR RI secara virtual, Selasa (1/9).

Putra mencontohkan pendidikan para atlet apakah itu di tingkat SMA, atau Universitas, ataupun bahkan Strata Dua (S2), sehingga, ujar Putra, ketika mereka misalnya pensiun di usia 35 atau 32 tahun atau bahkan 30 tahun mereka mampu mengembangkan minat dan bakat di bidang lain. 

Menurut mantan wartawan itu, faktanya memang agak berbeda dengan profesi non atlet dimana bagi para atlet di usia muda justru telah banyak berkiprah dan terlibat dalam berbagai kejuaraan di berbagai tingkat baik nasional hingga internasional. 

Putra mencontohkan di usia 20 tahun saja banyak pemain bola yang sudah meraih medali emas dan juga mengibarkan Sang Saka Merah Putih di even-even olahraga baik di dalam negeri hingga ke mancanegara.  

"Saya bukan atlet dulu mulai bekerja sebagai reporter pada umur 20 tahun, umur 20 tahun itu saya reporter muda banget sebab biasanya reporter umur 23 atau 24 tahun. Sementara di usia 20 tahun itu atlet kita banyak sekali yang menoreh prestasi," Putra menceritakan.

Untuk itu, Putra berharap, dengan lahirnya UU SKN yang mengakomodasi pendidikan para atlet Nasional sehingga  mereka tidak sekedar berharap kepada uluran tangan pemerintah menjadi PNS atau lain sebagainya. Namun, ungkapnya, mereka bisa membuka usaha atau bisa menjadi konsultan, atau bahkan bisa dipekerjakan di perusahaan profesional dan lain sebagainya. 

Selain itu, Putra juga menambahkan modal pendidikan bagi para atlet ini seperti beasiswa agar bisa dipersiapkan khususnya bagi atlet nasional dan internasional yang berprestasi.

"Ini kita lagi banyak bicara soal beasiswa seperti  KIP kuliah, mungkin Komisi X bisa sambungkan sehingga kita tidak hanya bicara jaminan kesehatan, jaminan hari tua," ujarnya.

Dengan demikian, Putra menekankan hal-hal seperti itu yang harus secara serius di komisi pendidikan mensupport para atlet khususnya pasca mereka pensiun, sehingga mereka bisa mengembangkan diri secara optimal.

Rapat Panja RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional Komisi X DPR RI juga dihadiri Agus Susanto (Dirut. BPJS Ketenagakerjaan), Prof. Dr. Soegiyanto, MS (Pakar Olahraga Unnes), Jendi Panggabean (Mantan atlit renang disabilitas), Herman Sen Bello (Mantan atlet tinju/Pertina), Doni Tata Pradita (Atlet Motor GP Indonesia), Farid Sungkar (Pemerhati Olahraga Otomotif), dan Chris Jhon (Mantan Petinju). Rapat terkait Masukan Mengenai Penghargaan dan Kesejahteraan Atlet, Selasa (1/9).

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote