loader

Please Wait ...

Meyrza Ashrie Tristyana
| Jumat, 10 Jul 2020

"Biarkan para praktisi olahraga yang bekerja..."

Putra Nababan terkejut akan temuan Pakar Hukum Keolahragaan Eko Noer Kristianto yang berhasil mengungkap turunnya prestasi internasional olahragawan nasional disebabkan sejak terbitnya UU SKN 2005. 

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan terkejut akan temuan Pakar Hukum Keolahragaan Eko Noer Kristianto yang berhasil mengungkap turunnya prestasi internasional olahragawan nasional disebabkan sejak terbitnya UU SKN 2005. 

Seperti diketahui UU SKN 2005 adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berisi lima kewenangan negara yaitu mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. 

Eko mengungkapkan itu seharusnya juga melibatkan peran dari organisasi olahraga di Indonesia, sebab pada dasarnya komunitas olah-raga yang melakukan penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia secara langsung, dan komunitas olahraga ini sendiri juga mempunyai ketentuan hukum yang ada. Sehingga, dengan adanya pembahasan-pembahasan di atas maka negara harus menghormati sistem hukum yang ada di dalam organisasi komunitas olahraga tersebut. 

Terkait itu, Putra menyarankan agar peran pemerintah yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, dalam mengatur olahraga nasional dikurangi. 

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, hendaknya pemerintah hanya memberi arahan serta tujuan pada para praktisi olahraga. Terkait pelaksanaan, seharusnya diserahkan pada para praktisi olahraga.

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote