loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Rabu, 08 Jul 2020

Putra Ingatkan Guru Negeri dan Swasta Tidak Dibedakan

Putra menyinggung pernyataan Dirjen GTK Kemendikbud, bahwa skema kebijakan guru di sekolah swasta sedang dirumuskan.
Putra Ingatkan Guru Negeri dan Swasta Tidak Dibedakan Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panja RUU SKN dengan Pakar Bidang keolahragaan (Eko Noer Kristianto/Pakar hkm Keolahragaan) Eselon I, di Ruang Rapat Komisi X Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (8/7). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR Putra Nababan mengingatkan pemerintah agar jangan ada perbedaan perlakuan antara guru sekolah negeri dengan swasta.

Hal itu dikatakan Putra dalam RDP Komisi X dengan para Dirjen Pemerintah, Rabu (8/7). 

Putra menyinggung pernyataan Dirjen GTK Kemendikbud, bahwa skema kebijakan guru di sekolah swasta sedang dirumuskan.

"Saya harap, setelah selesai dirumuskan skema itu, kita RDP lagi membahas hal itu dengan dirjen dan Kementerian terkait," ujar Putra.

Putra mengingatkan soal kebijakan BOS Plus, agar juga diberikan pada guru-guru sekolah swasta.

Sebab, lanjut Putra, selama pandemik Covid-19 yang kemudian berdampak pada digunakannya model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), banyak guru swasta yang penghasilannya Rp 200 ribu. 

Hal itu karena para guru tidak mendapat bayaran dari SPP, yang banyak orang tua murid tak memberikannya karena merasa tak menggunakan fasilitas sekolah.

"Dan hal itu terjadi di Jakarta, tak jauh dari Senayan ini. Saya malah berpikir, para guru yang berpenghasilan Rp 200 ribu itu layak dapat bansos," ujar Putra.

Putra pun mengingatkan lagi, agar seluruh anggota dewan dan pihak terkait tetap berada pada semangat yang sama, yang termaktub dalam UU Sisdiknas.

"Semangat itu, adalah semangat untuk tidak membeda-bedakan guru Negeri dan swasta," ujarnya.

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote