loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Rabu, 08 Jul 2020

Putra Kaget UU SKN 2005 Penyebab Prestasi Olahragawan Turun

Putra: Pemerintah hendaknya hanya memberi arahan serta tujuan pada para praktisi olahraga. Pelaksanaan diserahkan kepada para praktisi.
Putra Kaget UU SKN 2005 Penyebab Prestasi Olahragawan Turun Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panja RUU SKN dengan Pakar Bidang keolahragaan (Eko Noer Kristianto/Pakar hkm Keolahragaan) Eselon I, di Ruang Rapat Komisi X Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (8/7). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan terkejut akan temuan Pakar Hukum Keolahragaan Eko Noer Kristianto yang berhasil mengungkap turunnya prestasi internasional olahragawan nasional disebabkan sejak terbitnya UU SKN 2005. 

Seperti diketahui UU SKN 2005 adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berisi lima kewenangan negara yaitu mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. 

Eko mengungkapkan itu seharusnya juga melibatkan peran dari organisasi olahraga di Indonesia, sebab pada dasarnya komunitas olah-raga yang melakukan penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia secara langsung, dan komunitas olahraga ini sendiri juga mempunyai ketentuan hukum yang ada. Sehingga, dengan adanya pembahasan-pembahasan di atas maka negara harus menghormati sistem hukum yang ada di dalam organisasi komunitas olahraga tersebut. 

Terkait itu, Putra menyarankan agar peran pemerintah yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, dalam mengatur olahraga nasional dikurangi. 

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, hendaknya pemerintah hanya memberi arahan serta tujuan pada para praktisi olahraga. Terkait pelaksanaan, seharusnya diserahkan pada para praktisi olahraga.

"Peran pemerintah dalam mengatur teknis penyelanggaraan dan lainnya dikurangi dengan mengedepankan peran pemberi arah saja. Tidak mengatur teknis," ujar Politisi PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU SKN antara Komisi X DPR RI dengan Pakar Bidang keolahragaan (Lembaga Lex Sportiva Instituta dan Eko Noer Kristianto/Pakar hukum Keolahragaan) Eselon I, Rabu (8/7). 

Putra mencontohkan, generasi milenial saat ini perlu dipimpin dengan cara seperti itu. Hanya diberikan arahan, tapi tidak terlalu diintervensi.

"Karena itu,saya setuju bila di bidang olahraga ini, campur tangan pemerintah semakin sedikit. Biarkan para praktisi olahraga yang bekerja. Pemerintah hanya memberikan direction," ujar Putra.

Putra juga mengapresiasi temuan Eko yang telah memperjuangkan penggunaan UU Tahun 1980 untuk pengusutan sport crime, dan hal itu, lanjut Anggota DPR RI yang mewakili dapil DKI Jakarta Timur, dapat menjadi masukan berharga bagi Panja RUU SKN.

"Seharusnya khan, UU itu meningkatkan prestasi. Tapi ini malah membuat merosot. Ini masukan berharga bagi Panja," ujar Putra.

Terkait Sport Crime yang akan diatur juga dalam RUU SKN, Putra mengatakan seharusnya pola berpikir para anggota Panja turut dalam fenomena kekinian.

"Di olahraga Amerika Latin, sport crime itu sudah sangat canggih, melibatkan pencucian uang dan sebagainya. Ini yang perlu jadi perhatian panja," pungkasnya.

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote