loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Rabu, 01 Jul 2020

DPR Minta Pemprov DKI Batalkan Juknis PPDB dan Seleksi Ulang

Putra Nababan mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkesan mau cuci tangan terhadap calon peserta didik yang tidak lolos zonasi.
DPR Minta Pemprov DKI Batalkan Juknis PPDB dan Seleksi Ulang Orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI merekomendasikan pembatalan SK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 501-2020 tentang Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Komisi di DPR yang membidangi pendidikan itu juga merekomendasikan Dinas Pendidikan DKI melakukan seleksi ulang. Hal itu disepakati dalam audiensi Komisi X DPR dengan Relawan Pendidikan Indonesia (RAPI) beserta perwakilan orang tua siswa di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/6).

RAPI dan perwakilan pada orang tua siswa diterima Ketua Komisi X Syaiful Huda dan wakilnya, Dede Macan Yusuf, serta anggotanya, Putra Nababan.

Ada tiga poin yang disepakati sebagai rekomendasi Komisi X DPR terhadap proses PPDB DKI Jakarta tahun 2020/2021. Pertama, terjadi kesalahan pada implementasi PPDB DKI 2020. Kedua, pada saat ini relatif merata untuk kondisi perekonomian di warga DKI disebabkan pandemi corona.

Ketiga, menyatakan akan menunda proses PPDB DKI 2020 yang belum dilangsungkan. Dan akan mendesak untuk PPDB diulang. "Kami minta pembatalan atau perpanjangan. Potensi yang mau jadi korban tetap harus dilindungi oleh pemerintah DKI. Yang sekarang jadi korban juga tetap harus dindungi dan diurus sampai mereka bisa sekolah," ucap Syaiful Huda usai pertemuan.

Sementara itu, Putra Nababan mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkesan mau cuci tangan terhadap calon peserta didik yang tidak lolos zonasi.

Padahal dalam Permendikbud No. 44 tahun 2019 jelas diatur tanggung jawab Pemda. Putra lantas menyitir Pasal 27 Permendikbud yang menyatakan jika ada anak-anak yang tidak lolos dalam zonasi, Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah terdekat untuk anak tersebut.

"Jika tidak mendapatkan zona yang sama, dicarikan di zona terdekat, dan itu tidak diperdulikan oleh kepala Dinas Pendidikan, Ya sudah, coba di jalur prestasi. Itu kan cuci tangan juga," tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Kemudian, Dede Yusuf juga menyebut terkait PPDB yang sudah berjalan beberapa tahun ini memang selalu ada masalah tiap tahun. Komisi X juga sudah berencana meninjau ulang kebijakan itu. Namun waktunya tidak mungkin sekarang karena perlu dibentuk Panja khusus.

"Namun, yang bisa dilakukan untuk DKI saat ini adalah membatalkan Juknis kemarin, dan dimulai baru lagi. Kita tahu ada kekurangan di sana sini, namun kita selamatkan dulu anak-anak yang di DKI ini," tandas politikus Demokrat itu.
 

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote