loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Selasa, 30 Jun 2020

Soal PPDB, Putra Kecewa Sama Anies

Putra sangat menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan yang tampak absen merasakan kegelisahan warganya. 
Soal PPDB, Putra Kecewa Sama Anies Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

RMco.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan bidang Pendidikan, Putra Nababan menerima pengaduan para orang tua korban Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Selasa (30/6).

Putra mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI  telah mengoyak rasa keadilan masyarakat. 

Eks wartawan ini mengaku, menerima banyak aduan dari masyarakat soal PPDB. Mereka sangat dirugikan oleh aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut.

"Bayangkan, ada anak yang sudah belajar keras untuk layak masuk sekolah yang didambakan, harus terpental karena misinterpretasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan yang parah dari Kepala Dinas Pendidikan serta Pemprov DKI," ujar Putra. 

Putra mengungkapkan, warga DKI Jakarta banyak yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Penghasilan warga banyak yang terpangkas, bahkan menjadi nol akibat PSBB selama pandemi.

Karena itu, Putra sangat menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan yang tampak absen merasakan kegelisahan warganya. 

Sebab, bila tak absen, seharusnya Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan tidak menambah beban warga DKI. Tapi faktanya, mereka justru menambah beban masyarakat dengan kebijakan ini.

"Masalah ini menambah kekecewaan saya, Pak Gubernur DKI ini  mantan Menteri Pendidikan, sebelum diberhentikan Presiden. Seharusnya beliau super paham," kritik Putra. 

Putra pun mengambil contoh para kepala daerah lainnya, seperti Gubernur Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur yang bisa menjalankan Peraturan Mendibud terkait PPDB dengan baik.

"Karena itu saya menyatakan bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 506 tahun 2020 itu cacat hukum dan harus dicabut," tegas Putra.

Putra pun meminta Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemprov DKI dan Kepala Dinas Pendidikan. 

Khususnya, terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB yang menjadi rujukan SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 506 tahun 2020 tersebut.

Apalagi, dalam Peraturan yang berlaku, seharusnya Dinas Pendidikan aktif mencarikan sekolah lain bagi anak-anak yang tak diterima di zona terdekat. 

"Tapi kepala dinasnya tak melakukan itu. Jadi dia cuci tangan juga," tegas Putra. 

Seperti diketahui, berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan No 506 tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah pada PPDB 2020, apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia. Lalu kemudian urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote